Delik INFO | Bengkulu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN terkait penetapan tanah terlantar.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan papan pengumuman, Kanwil BPN Bengkulu menetapkan status tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai sebagai tanah terlantar, Rabu (16/07/2025).
Baca Juga :
Lurah Lingkar Timur Dibekuk Polisi Saat Nyabu, Ternyata Residivis Narkoba!
Langkah ini di lakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan penegasan status hukum tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Sosialisasi di berikan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar guna memberikan pemahaman utuh terkait legalitas dan tahapan selanjutnya atas tanah yang di maksud.
Baca Juga :
Skandal Seragam! Istri TNI Digerebek Tanpa Busana Bersama Oknum Polisi di Rejang Lebong
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Digelandang, Kasus Korupsi Sekretariat DPRD
Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, jajaran pejabat administrator BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, unsur Forkopimda, serta sejumlah perwakilan instansi terkait dan warga yang berada di sekitar lokasi.
Baca Juga :
Nusron Tegas: Sertipikat di Kawasan Tesso Nilo Akan Dievaluasi, Upaya Pemulihan Hutan Harus Total!
Dengan pemasangan papan pengumuman tersebut, status tanah terlantar resmi di umumkan ke publik. Pemerintah berharap langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tanah yang tidak di manfaatkan sesuai fungsinya akan di tertibkan untuk di gunakan secara optimal dan berkeadilan.