Bos Tambang Bebby Hussy dan Anak Jadi Tersangka TPPU Rp71 Miliar

Bos Tambang Batubara Bebby Hussy dikenakan Pasal TPPU
Bos Tambang Batubara Bebby Hussy dikenakan Pasal TPPU

Delik INFO | Kota Bengkulu – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tambang batu bara. Kali ini, giliran bos tambang Bebby Hussy dan anaknya, Saskya Hussy, yang resmi di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga : Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu: Dua Keluarga Bebby Hussy Jadi Tersangka Perintangan

Bacaan Lainnya

Tonton Video Keluarga Bebby Hussy Terseret Kasus Tambang

 

Baca Juga : Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Sucofindo, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

“Kita sampaikan bahwa pada hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU, mereka adalah Bebby Hussy dan Sakya Hussy,” ungkap Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Plh Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, di Kota Bengkulu, Selasa (26/8/2025).

Di jelaskan, keduanya di duga mengalirkan uang hasil kejahatan ke berbagai aset seperti mobil, rumah, hingga di alihkan ke pihak keluarga agar jejak dana haram itu tidak terlacak. Atas perbuatannya, Bebby dan Saskya di kenakan pasal 345 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga : Bos Bos Tambang Batu Bara Diperiksa Kejati Bengkulu, Dugaan Permasalahan

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebutkan bahwa uang hasil korupsi tersebut di gunakan untuk membeli barang mewah, termasuk pemberian kepada istri tersangka.

“Ada upaya perintangan juga, di mana tersangka berperan dalam menghilangkan uang Rp71 miliar. Karena itu, kami tetapkan mereka sebagai tersangka TPPU,” tegas Danang.

Baca Juga : Selangkah Lagi! Kejati Bengkulu Tetapkan TSK Dugaan Korupsi Tambang, Negara Rugi 300 Miliar

Sebelumnya, penyidik juga telah menjerat dua tersangka lain, yakni Awang (adik kandung Bebby Hussy) dan Andy Putra (adik menantu Bebby Hussy), karena di duga melakukan perintangan penyidikan dengan mentransaksikan Rp71 miliar dari rekening milik Bebby Hussy. Keduanya di jerat pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga : Borok Tambang Terbongkar! Aset Mewah Bebby Hussy Disita, Negara Rugi Rp500 Miliar

Dengan tambahan dua tersangka baru ini, total sudah 12 orang yang terjerat kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu, termasuk pejabat kementerian, direktur perusahaan tambang, hingga inspektur pertambangan.

Kasus ini terkait praktik produksi dan eksplorasi ilegal PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang merambah kawasan hutan serta menjual batu bara tanpa prosedur sah. Akibatnya, negara di taksir mengalami kerugian lebih dari Rp500 miliar.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *