Delik INFO | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menyeret sejumlah nama besar. Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Kejati kini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara dengan menyita sejumlah aset milik tersangka utama, Bebby Hussy. Kamis (24/7/2025)
Tonton Juga Detik Detik Pengusaha Kenakan Rompi Orange, Usai Di tetapkan TERSANGKA :
Berita Terkait :
Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah mewah dan sebidang tanah yang di ketahui milik Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana. Aset yang di sita antara lain rumah tiga lantai di kawasan Jalan Sadang dan satu rumah mewah lainnya di Perumahan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
Baca Juga :
“Dua rumah dan sebidang tanah telah disita. Rumah di Jalan Sadang memiliki tiga lantai. Sedangkan status penggunaan rumah masih dalam proses ekspos lebih lanjut,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita tiga unit mobil mewah, yakni satu unit Lexus LM 350 hitam dan satu unit Mercy AMG SL 430 yang terdaftar atas nama BH, serta sebuah Mini Cooper yang di miliki oleh istri Bebby Hussy.
Tonton Juga Video Penggeledahan Rumah Pengusaha Tambang Bebby Hussy :
Baca Juga :
Kasus ini sendiri di taksir menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp.500 miliar. Angka fantastis tersebut berasal dari dua aspek besar, yakni kerusakan lingkungan yang di timbulkan serta praktik penjualan batu bara secara ilegal.
Baca Juga :
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Bengkulu antara lain:
-
Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana
-
Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Jaya
-
Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
-
Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya
-
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum akan terus bergulir dan seluruh aset hasil kejahatan akan di telusuri dan di sita guna mengembalikan kerugian negara.