Blak-Blakan! 7 Pejabat Setor Uang Demi Rohidin Menang Pilkada

Sidang lanjutan eks. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025). Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 7 saksi dari pejabat Pemprov Bengkulu.

Bengkulu, Delik INFO – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (7/5/2025). Jaksa KPK menghadirkan tujuh pejabat Pemprov Bengkulu sebagai saksi kunci.

Baca Juga :  alfian-bongkar-uang-gelap-pilkada-rohidin-bukan-sekadar-setoran-tapi-skema-terstruktur

Salah satu saksi, Meri Sasdi, mengakui menyetor Rp195 juta demi mempertahankan jabatan dan mendukung pemenangan Rohidin di Pilkada 2024. Ia sebelumnya menyebut ada tekanan dari Rohidin, meski di persidangan mengklaim inisiatif pribadi.

Bacaan Lainnya
#

Baca Juga  :  sidang-rohidin-mersyah-bongkar-dugaan-setoran-asn-hakim-tegur-kpk-jangan-tebang-pilih

Enam pejabat lainnya, yakni Ika Joni Ikhwan, Haryadi, Nandar Munadi, Karmawanto, Sisardi, dan Zahirman Aidi, juga mengakui penyetoran dana puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total setoran digunakan untuk logistik kampanye Rohidin di berbagai kecamatan Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  tulisan-ibrahim-tanjung-bengkulu-menguak-tabir-misteri-penemuan-mayat-kisah-2-bocah-yang-hilang

Sementara itu, Isnan Fajri (Sekda nonaktif) dan Alfian Martedy (mantan Kabiro Umum) disebut JPU sebagai pihak yang menerima dan menyalurkan gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar melalui ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Kesaksian para pejabat memperkuat dakwaan bahwa aliran dana besar ini diarahkan untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur. Rohidin membantah tuduhan dan mengklaim tidak pernah memerintahkan atau membebani anak buahnya soal uang. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *