BEM SI Desak Menteri Kehutanan Tindak Perusahaan Perambah Hutan di Bengkulu

Menteri Kheutanan berkunjung ke Bengkulu BEM SI Desak Tindak Perusahaan Nakal Perambah Hutan Lindung
Menteri Kheutanan berkunjung ke Bengkulu BEM SI Desak Tindak Perusahaan Nakal Perambah Hutan Lindung

Delik INFOBENGKULU – Koordinator Daerah BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Bengkulu, Kelvin Malindo, menyambut baik kedatangan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, ke Provinsi Bengkulu pada Senin (4/8/2025) dengan seruan yang tegas: soroti dan tindak perambahan kawasan hutan yang marak terjadi di daerah ini.

BEM SI Bengkulu melihat, banyak perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang melakukan perambahan kawasan hutan. Sehingga hutan di Bengkulu semakin tergerus. Di sinyalir aktivitas itu bahkan telah masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Ini tentu menimbulkan kerusakan hutan dan mengancam keanekaragaman hayati,” ujar Kelvin kepada Delik INFO, Sabtu (3/8/2025).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Eks Direktur Teknik Kementerian ESDM Jadi Tersangka Ke 9

Kelvin menyoroti kondisi kritis Bentang Alam Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Sebelat, rumah terakhir bagi satwa langka seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatera. “Kini kawasan itu mulai di jadikan kebun kelapa sawit dan lokasi pertambangan batu bara secara ilegal. Jika tidak di hentikan, spesies langka tersebut terancam punah,” tegasnya.

Menurutnya, momentum kunjungan Menteri Raja Juli Antoni harus menjadi ajang penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dan menindak pelanggaran.

“Kami dari BEM SI akan melaporkan puluhan perusahaan yang di duga keras melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Sudah saatnya pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, turun tangan secara tegas,” jelas Kelvin.

Baca Juga : BEM SI Bengkulu Apresiasi Pemeriksaan Gubernur Helmi Hasan oleh Kejati

Ia juga menyinggung semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penertiban kawasan hutan, “Presiden sudah menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam penggunaan kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” sambungnya.

Baca Juga : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Di periksa Terkait Korupsi Mega Mall

Kelvin menegaskan bahwa aktivitas perambahan hutan jelas merupakan tindak pidana berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang keras perambahan, penguasaan, dan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal 50 dan 78 dapat di kenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga : JPU KPK Tuntut Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 8 Tahun Penjara 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang secara khusus menjerat perusahaan dan korporasi yang melakukan pembukaan lahan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum kuat bagi penindakan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Ini bukan sekadar wacana hukum. Jika aparat dan pemerintah serius menegakkan UU tersebut, maka pelaku perambahan hutan—baik perorangan maupun korporasi—bisa di jerat tegas dan izin usahanya di cabut,” tegasnya.

Baca Juga : David Alexander Yuwono Di tahan, Kasus Korupsi Tambang Bengkulu 

Kelvin berharap kedatangan Menteri Raja Juli Antoni ke Bengkulu tidak hanya bersifat seremonial, melainkan juga membawa langkah konkret untuk penyelamatan hutan dan perlindungan ekosistem.

Hutan adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati. Jangan biarkan dia di gerus oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *