160 Sertipikat Dibagikan di Sulteng, Wamen Ossy: Kepastian Hukum Tanah Adalah Hak Rakyat

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng ATR BPN
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng ATR BPN

Delik INFO | Palu — Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah di daerah. Pada Rabu (09/07/2025).

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam sebuah seremoni di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Nusron Tegas: Sertipikat di Kawasan Tesso Nilo Akan Dievaluasi, Upaya Pemulihan Hutan Harus Total!

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari akselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus di genjot Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Wamen Ossy menegaskan, pelayanan pertanahan harus lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tapi juga kontekstual dan berkeadilan. Kolaborasi dengan pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat terus kami perkuat,” ujar Ossy di hadapan peserta yang hadir.

Baca Juga :

Lima Tersangka Dijebloskan Kejati Bengkulu, Siapa Dalang Korupsi SPPD di DPRD Bengkulu

Dari total 160 sertipikat, 37 di serahkan kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, sebagai aset Barang Milik Daerah (BMD). Sisanya di serahkan kepada sejumlah kepala daerah dan instansi vertikal, antara lain:

  • Bupati Donggala, Vera Elena Laruni – 1 sertipikat

  • Bupati Poso, Verna Inkiriwang – 1 sertipikat

  • Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa – 25 sertipikat

  • Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase – 4 sertipikat

  • Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan – 1 sertipikat

  • Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid – 1 sertipikat

Baca Juga :

BREAKING NEWS – Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD: Mantan Sekwan hingga THL Ditahan di Rutan Malabero

Wamen Ossy menyampaikan bahwa dari target 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, hingga saat ini sebanyak 4.797 bidang (95,56%) telah rampung. Ini menunjukkan progres signifikan pelaksanaan PTSL di Sulawesi Tengah.

Menko AHY, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga bagi dunia usaha.

“Tanpa legalitas aset yang jelas, sulit menarik investasi. Tapi lebih penting, masyarakat harus merasa tenang dan aman atas tanah miliknya. Dan di sinilah peran vital Kementerian ATR/BPN,” ujar AHY.

Baca Juga :

Wamen ATR-BPN dan Komnas HAM Satukan Langkah Selesaikan Konflik Agraria Berbasis HAM

Kegiatan ini juga di hadiri oleh pejabat pusat dan daerah, antara lain Dirjen Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Iskandar Syah, Kakanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, dan jajaran Forkopimda.

Baca Juga :

Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang RSM di Sekayun dan Taba Penanjung, Potensi Kerugian Capai Ratusan Miliar

Dengan penyerahan ini, pemerintah menegaskan bahwa tanah bukan sekadar komoditas, tetapi hak dasar rakyat yang harus di lindungi dari konflik, mafia tanah, dan ketimpangan akses kepemilikan.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *