Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Delik INFO | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimplementasikan Sertipikat Elektronik (Sertel) secara bertahap sejak tahun 2023. Meski sistem digital ini mulai di terapkan di berbagai daerah, masyarakat pemilik sertipikat tanah lama tidak perlu khawatir: sertipikat konvensional dalam bentuk warkah atau buku hijau tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Penegasan ini di sampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025).

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Digelandang Kasus Korupsi Sekretariat DPRD

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk buku tidak berlaku. Bahkan, masyarakat tidak di kenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi jangan mudah percaya pada informasi dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Shamy.

Baca Juga :

Sinergi Lintas Sektor, BPN Bengkulu Teken Kerja Sama dengan REI dan PWNU

Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa alih media menjadi Sertipikat Elektronik akan terjadi secara otomatis jika pemilik tanah melakukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertipikat, roya, maupun pengajuan hak tanggungan.

Baca Juga :

Nusron Tegas: Sertipikat di Kawasan Tesso Nilo Akan Dievaluasi, Upaya Pemulihan Hutan Harus Total!

“Misalnya dalam proses jual beli, sertipikat lama berupa buku akan di ganti menjadi Sertipikat Elektronik saat balik nama. Bentuknya berupa lembaran secure paper dengan QR code yang bisa di akses oleh pemilik,” tambahnya.

Baca Juga :

PTSL Sulawesi Tengah Capai 95 Persen, Wamen ATR/BPN: Tanah Adalah Ruang Hidup

“Isu-isu itu hoaks. Sertipikat Elektronik hanya mengubah aspek yuridis, bukan fisik tanahnya. Tidak ada hubungannya dengan perampasan tanah ataupun pencabutan hak,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Kementerian ATR/BPN menyediakan kanal resmi untuk informasi dan pengaduan, seperti situs web www.atrbpn.go.id, media sosial resmi kementerian, serta Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Baca juga :

Wamen ATR-BPN dan Komnas HAM Satukan Langkah Selesaikan Konflik Agraria Berbasis HAM

Dengan penerapan digitalisasi ini, ATR/BPN berharap sistem pertanahan di Indonesia semakin akuntabel, efisien, dan tahan terhadap manipulasi. Masyarakat di imbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mengakses informasi hanya dari sumber terpercaya.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *