Sammy Simorangkir : Sertipikat Elektronik BPN Jadi Solusi Aman Hadapi Risiko Kehilangan Dokumen Tanah

Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik Lebih Mudah Diakses dan Aman
Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik Lebih Mudah Diakses dan Aman

Jakarta, Delik INFO – Kekhawatiran masyarakat akan hilangnya dokumen tanah seperti sertipikat masih menjadi persoalan nyata di Indonesia. Sertipikat fisik sebagai bukti kepemilikan tanah kerap kali hilang karena kelalaian, pencurian, hingga rusak akibat bencana. Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan implementasi Sertipikat Elektronik sebagai solusi perlindungan jangka panjang terhadap aset tanah warga.

Transformasi digital ini sudah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya datang dari penyanyi Sammy Simorangkir, yang menyambut baik pengalihan sertipikat fisik miliknya ke bentuk digital.

Bacaan Lainnya

“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” tulis Sammy di akun media sosialnya, awal Juni 2025.

Bagi Sammy, rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga ruang untuk berkarya dan membangun keluarga. Kepastian hukum atas aset tersebut, menurutnya, adalah hal yang tak ternilai.

“Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” tambahnya.

“Praktis, Aman, dan Terintegrasi Digital”

Sertipikat Elektronik memiliki keunggulan signifikan dibandingkan sertipikat konvensional. Selain lebih praktis karena hanya dicetak satu lembar, dokumen ini juga lebih tahan terhadap risiko kehilangan, pemalsuan, dan kerusakan. Sistem digital yang mengelola sertipikat ini terintegrasi langsung dengan pelayanan modern milik ATR/BPN, membuat prosesnya lebih cepat dan transparan.

Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik untuk segera mengajukan alih media ke bentuk elektronik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Penggantian Sertipikat Rusak atau Hilang”

Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan pada sertipikat karena bencana alam seperti banjir, proses penggantian bisa dilakukan dengan menyertakan fotokopi identitas diri, surat kuasa (jika diwakilkan), dan sertipikat fisik yang rusak. Sementara itu, untuk sertipikat yang hilang, diperlukan tambahan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan di bawah sumpah.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda Reformasi Birokrasi dan modernisasi layanan pertanahan, yang bertujuan menciptakan layanan publik yang tangguh, efisien, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Dengan Sertipikat Elektronik, kita ingin masyarakat merasa tenang dan aman atas asetnya, tanpa harus takut kehilangan atau kerusakan dokumen,” demikian disampaikan pihak Kementerian ATR/BPN dalam keterangan resminya.

Transformasi ini diyakini menjadi langkah penting menuju tata kelola pertanahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan resiliensi terhadap bencana.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *