Delik INFO | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pengaturan pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir agar tidak sepenuhnya di kuasai oleh pihak tertentu. Penegasan tersebut di sampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, negara wajib mempertahankan minimal 30 persen wilayah pulau untuk kepentingan publik, kawasan lindung, serta zona evakuasi.
“Jadi tidak boleh 100 persen pulau di miliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.
penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, memastikan keadilan dalam pemanfaatan ruang pesisir, serta menghindari monopoli penguasaan oleh pihak tertentu.
Rapat tersebut di hadiri oleh seluruh Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (JM/FA)