Sidang Rohidin Mersyah Bongkar Dugaan Setoran ASN, Hakim Tegur KPK: Jangan Tebang Pilih!

"Kalau banyak yang memberi, kenapa hanya tiga yang dijerat? Ini harus diungkap tuntas. KPK jangan setengah hati,"

Bengkulu, Delik INFO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (30/4/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan lima orang saksi yang mengungkap dugaan pemaksaan pengumpulan dana kampanye menjelang Pilkada 2024.

Tonton Juga :

Bacaan Lainnya
#

Baca Juga : vonis-9-tahun-denda-rp-10-milyar-tkd-lakukan-upaya-hukum-banding

Dalam persidangan, terungkap bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan sejumlah pihak swasta diminta — bahkan diduga dipaksa — untuk menyumbangkan dana demi kepentingan politik Rohidin. Para saksi menguatkan dugaan bahwa praktik penyalahgunaan jabatan untuk menggalang dana terjadi secara sistematis.

Baca Juga : dede-frastain-secara-sah-pledoi-yang-disampaikan-oleh-penasehat-hukum-tkd-hanya-menyampaikan-curahan-hati

Ketua Majelis Hakim, Faisol, menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau banyak yang memberi, kenapa hanya tiga yang dijerat? Ini harus diungkap tuntas. KPK jangan setengah hati,” tegasnya.

Baca Juga : tulisan-ibrahim-tanjung-bengkulu-menguak-tabir-misteri-penemuan-mayat-kisah-2-bocah-yang-hilang

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Isnan Fajri, serta ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Tonton Juga :

Lima Saksi Beberkan Tekanan dan Aliran Dana

Berikut lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK:

  1. Herman Tri Mulyanto, General Manager Hotel Mercure Bengkulu, mengungkap adanya permintaan dana untuk keperluan kampanye.

  2. Jasmen Silitonga, Direktur RSJKO Soeprapto Bengkulu, mengaku diminta berkontribusi atas dasar loyalitas jabatan. Ia juga menyatakan bahwa pada rapat Juni 2024, Rohidin menyampaikan kebutuhan dana kampanye sebesar Rp7,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,5 miliar dikumpulkan dari ASN.

  3. Jimmy Haryanto, Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu di Jakarta, menyebut dirinya menyetor Rp80 juta demi mempertahankan jabatan.

  4. Puspita Dewi, Kasubbag TU Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, mengaku merasakan tekanan struktural untuk terlibat dalam pengumpulan dana kampanye.

  5. Sarjan Effendi, anggota KPU Provinsi Bengkulu, menjelaskan konteks politik pemilihan dan dugaan adanya komunikasi informal terkait pencalonan Rohidin.

Tonton Juga :

Cerita Rakyat Asal Usul Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu

Desakan Publik: Bongkar Semua Pihak yang Terlibat

Kesaksian para pejabat ini menguatkan dugaan bahwa praktik pengumpulan dana dilakukan secara sistematis dan menimbulkan tekanan terhadap ASN. Publik pun mendesak KPK agar tidak berhenti pada tiga terdakwa saja dan berani menyeret semua pihak yang terlibat dalam skema tersebut.

Sidang berlangsung aman dan kondusif. Agenda berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan yang diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus korupsi ini.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *