Delik INFO, Bengkulu – Kembali digelar sidang kasus fraud BSI Bengkulu dan dugaan TPPU sidang ke 16 kali ini dengan agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa TKD di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, (24/03/2025).
Tonton Juga :
Video Persidangan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa TKD
Baca Juga : aksi-viral-minta-thr-preman-cikiwul-kabur-ke-sukabumi-di-amankan
TKD mengenakan pakaian putih dan berjilbab hitam mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPUyang dalam perkara ini dikenakan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga : kpk-limpahkan-berkas-perkara-mantan-gubernur-bengkulu-rohidin-mersyah-ke-jpu
JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa TKD dengan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 10 milyar subsider 4 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam .
Baca Juga : kpk-limpahkan-berkas-perkara-mantan-gubernur-bengkulu-rohidin-mersyah-ke-jpu
“Jadi tuntutan TKD ini, pertama pasal tentang perbankan syariah. Itu maksimal 15 tahun. Kedua, ada pasal TPPU. Ancaman maksimalnya 20 tahun. Kemudian dari fakta persidangan dan dari kesaksian. Dan terakhir dari terdakwa yang betul-betul mengetahui perbuatannya,” jelas Lucky selaku JPU pada sidang kasus kali ini.
Baca Juga : jelang-ruu-tni-di-sahkan-mahasiswa-geruduk-gedung-dpr
Lucky mengatakan, dalam dakwaan yang disusun tersebut pihaknya sudah menghitung total dan potensi kerugian, range waktu, dan lainnya. Tetapi, kata Lucky, tidak termasuk kerugian (negara).
Terkait dengan rekomendasi terhadap lembaga perbankan dimana ada 10 karyawan yang kena sanksi dari internal, Lucky hal itu merupakan fakta dalam persidangan. “Apakah itu termasuk dalam mens rea suatu perbuatan pidana, kami serahkan kepada penyidik,” kata Lucky.
Dtanyakan Apakah ada potensi tersangka baru? Lucky belum mau menanggapi. Ia menilai soal itu sudah bisa dilihat sendiri dari proses persidangan yang sudah berjalan selama ini.
Baca Juga : penemuan-59-ladang-ganja-di-bromo-4-orang-jadi-tersangka
“Kami tidak bisa berkomentar dulu lebih jauh. Karena di dalam perkara ini sebenarnya sudah terang siapa dan bagaimana, siapa saja. Karena dalam dakwaan kami sudah menyebutkan adanya pasal 55. Dalam hal ini jelas dapat dimungkinkan ada orang lain yang terlibat”, ujar Lucky
Di lain pihak Kuasa Hukum Terdakwa, Dede Frastian SH menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Dede menyebut JPU tidak mempertimbangkan unsur kemanusiaa, sikap kooperatif yang sudah di tunjukkan kliennya selama persidangan. Bahkan sudah bersedia membuka persoalan dengan terang. Apalagi kondisi kliennya yang tengah hamil.
Tonton Juga :
“Tentu tuntutan tersebut secara professional dan secara hak daripada klien kami, akan kami balas dengan pledoi berdasarkan dalil-dalil yang dapat meringkankan klien kami,” tegas Dede.
Ditambahkan Dede, “tuntutan 11 tahun dan denda 10 milyar yang disampaikan JPU memang didasarkan kepada UU perbankan syariah. Bukan kepada nilai kerugian dalam perkara ini yang disebut mencapai Rp 8 milyar. “Denda ini adalah soal pasal 63 ayat (1) dan (2) UU 63 itu,”
“Dalam pledoinya nanti, pihaknya akan Kembali kepada fakta yang sudah terungkap di persidangan. Misalnya tindakan kliennya yang sudah mengembalilan uang sebesar 550 juta, hal ini seharusnya masuk kedalam rana Perdata bukan perdata, namun BSI buru-buru mengeluarkan uang talangan. Ini ada apa, kami akan memperjuangkan klien kami untuk terbebas atau onslag dari tuntutan ini” tegas Dede
Baca Juga : gerebek-judi-sabung-ayam-terjadi-penembakan-tewaskan-3-personil-polri-di-lampung
Dede juga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan terkait sejumlah nama yang menerima aliran dana sebagaimana diungkap saat persidangan.
“Tentu setelah putusan ini, mudah-mudahan hakim bisa membuat pertimbangannya dan di tetapkan juga oleh Panitera. Dan kami akan membuat laporan BSI dan nasabah lainnya yang di duga terlibat dalam membantu klien kami melakukan perbuatannya,” tutup Dede. (RED)