Delik INFO | Bengkulu – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu di gerebek tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu. Penggeledahan di mulai sekitar pukul 09.30 WIB. Kamis pagi, (19/6/2025)
Tonton Video Pengeledahan BPN Kota Bengkulu Oleh Tim Penyidik Kejati Bengkulu
Langkah tegas ini di ambil hanya beberapa jam setelah Kejati Bengkulu secara resmi menetapkan DCP, eks pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, salah satu dari 6 TSK lainnya, yang di duga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. Selain itu, Kejati juga Menggeledah dua Gudang BPN di Kebun Tebeng dan Nusa Indah.
Tim penyidik masuk ke area kantor BPN Kota Bengkulu dengan pengawalan ketat dan langsung menyasar sejumlah ruangan strategis. Sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian atas peran DCP dalam proses alih fungsi dan penerbitan sertifikat lahan yang berkaitan dengan dua megaproyek itu.
Baca Juga :
Usia Senja Terseret Kasus Mega Mall: Tiga Tersangka Baru Di tetapkan, Salah Satunya Eks Pejabat BPN
“Penggeledahan di lakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti lanjutan setelah penetapan tersangka terhadap DCP,” ujar Tim Penyidik Kejati Bengkulu
Kasus dugaan korupsi ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat kolaborasi sistemik antara oknum birokrasi dan pihak swasta dalam proses manipulasi aset dan penerbitan legalitas proyek pembangunan PTM dan Mega Mall. Kejati Bengkulu memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Sebelumnya, DCP di duga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan pemindahan hak atas tanah, yang berujung pada terbitnya izin-izin strategis untuk proyek bernilai tinggi itu.
Kejati Bengkulu menegaskan tidak akan ragu menyeret siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan maupun institusi. “Kami tegak lurus menegakkan hukum, demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., dalam pernyataannya sebelumnya.
Hingga berita ini di turunkan, proses penyisiran dan pengumpulan data oleh tim penyidik masih berlanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan dari internal BPN maupun pihak ketiga terkait.