Usia Senja Terseret Kasus Mega Mall: Tiga Tersangka Baru Ditetapkan, Salah Satunya Eks Pejabat BPN

Delik INFO | Bengkulu – Malam yang dingin berubah panas di Gedung Kejati Bengkulu, Selasa (17/6/2025). Tiga sosok berusia lanjut keluar dengan langkah tertatih mengenakan rompi oranye. Mereka bukan sekadar saksi, mereka resmi tersangka dalam pusaran kasus mega korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu. Usia senja tak jadi tameng, hukum tetap bicara tegas.
Berita Sebelumnya :

Mega Mall Bengkulu: Di Duga Berdiri di Atas Tanah Negara Tanpa Kontribusi PAD, Ada Delik Kejahatan Korupsi Aset Daerah?

Ketiganya adalah:

Bacaan Lainnya
  • HR, Direktur PT Tigadi Lestari
  • SB, Komisaris PT Tigadi Lestari
  • CDP, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu

Wajah mereka jelas menua, rambut memutih, mata sendu. Namun, penyidik melihat lebih dari sekadar usia: peran dan tanggung jawab hukum.

Baca Juga :  giliran-dirut-pt-tigadi-ditetapkan-tersangka-mega-mall-bengkulu-jadi-ladang-bancakan

Menurut Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH, mereka telah di periksa sejak siang. Sekitar pukul 21.52 WIB, satu per satu keluar dari ruang penyidikan dan langsung ditahan.
Langsung kita tahan. HR dan SB di Rutan Kelas II B Bengkulu, sementara CDP di titipkan di Lapas Bengkulu Utara,” kata Danang, tegas.

Baca Juga :  benang-kusut-pad-mega-mall-zohri-di periksa-lagi-ahmad-kanedi-kurniadi-di periksa-mendalam

Danang juga menyebutkan fakta mengejutkan: HR dan SB merupakan adik kandung Wahyu Laksono, tersangka sebelumnya dalam perkara yang sama. Tali kekeluargaan rupanya tak menghalangi mereka untuk turut menikmati aliran dana gelap dari pengelolaan Mega Mall.

CDP, mantan pejabat BPN, di duga kuat berperan dalam memuluskan urusan pertanahan yang menjadi fondasi dugaan manipulasi aset daerah.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka:

  • Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu dan eks anggota DPD RI dua periode
  • Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari dan pendiri Mega Mall
  • Wahyu Laksono, Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi

Dengan tambahan tiga tersangka baru, total enam orang kini telah resmi menyandang status tersangka. Dan proses belum berhenti.

Tersangkanya masih banyak. Kita kejar semua yang menikmati aliran haram ini,” ujar Danang, menegaskan komitmen Kejati.

Fakta bahwa tersangka berusia lanjut menuai perhatian publik. Namun Kejati tak terpengaruh. Hukum tak pandang uban, tak luntur oleh usia.

Kita fokus pada alat bukti dan peran masing-masing. Tak ada pengecualian karena umur. Ini kerugian negara, dan publik berhak tahu siapa yang terlibat,” imbuh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu di tengarai menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah besar, hasil permainan licik yang di bungkus investasi dan pengelolaan fasilitas umum.

Kejati memastikan, investigasi belum usai. Masih ada potongan-potongan teka-teki yang akan di buka ke publik dalam waktu dekat. Bengkulu menanti: siapa lagi yang akan ikut terseret?

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *