Percepat Penyusunan RDTR, Menteri ATR/BPN Dorong Skema Tanggung Jawab Bersama

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Delik INFO | Palu – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi kunci strategis dalam menciptakan pembangunan wilayah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Namun hingga pertengahan 2025, dari target nasional 2.000 dokumen RDTR, baru 695 dokumen yang berhasil di susun. Khusus di Pulau Sulawesi, dari target 451, masih terdapat kekurangan 361 RDTR.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan penyusunan RDTR harus di lakukan melalui pembagian tanggung jawab yang proporsional dan kolaboratif.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Nusron Wahid: Penataan Ruang Harus Ketat, Demi Ketahanan Pangan Nasional

“Supaya kita tidak saling menyalahkan soal lambatnya penyusunan RDTR, kita harus sharing the pain, sharing the gain antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegas Menteri Nusron dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/07/2025).

Baca Juga :

Inovatif! Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang Dapat Apresiasi dari Kementerian ATR/BPN

Menteri Nusron mengusulkan bahwa dari kekurangan 361 RDTR di Sulawesi, sepertiga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sepertiga oleh pemerintah provinsi, dan sepertiga lagi oleh kabupaten/kota.

Namun karena secara aturan pemerintah provinsi tidak dapat langsung menyusun RDTR, maka perlu ada skema legal berupa hibah dari provinsi ke kabupaten/kota agar proses penyusunan tetap berjalan sah.

“Karena pemerintah provinsi tidak boleh menyusun RDTR, maka mekanismenya adalah hibah ke kabupaten/kota. Dengan begitu, legal standing-nya jelas dan proses bisa tetap berjalan cepat,” jelasnya.

Baca Juga :

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: RTRW Harus Diperbarui, RDTR Jadi Kunci Pembangunan Berbasis Tata Ruang

Berikut rincian kekurangan RDTR di Pulau Sulawesi:

  • Sulawesi Utara: kurang 59 RDTR

  • Sulawesi Tenggara: kurang 96 RDTR

  • Sulawesi Barat: kurang 21 RDTR

  • Sulawesi Selatan: kurang 111 RDTR

  • Sulawesi Tengah: kurang 51 RDTR

  • Gorontalo: kurang 23 RDTR

Baca Juga :

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Acara ini di buka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam sambutannya, Menko AHY menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan seluruh pemangku kepentingan daerah.

“Terima kasih kepada BIG atas kerja keras menyusun peta dasar berskala besar 1:5.000, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Ini adalah fondasi penting dalam menyusun RDTR yang berkualitas,” kata AHY.

Sulawesi Jadi Pulau Pertama Terpetakan Lengkap

Dalam forum tersebut, Kepala BIG, Muh. Aris Marfai, menyerahkan secara simbolis peta dasar skala 1:5.000 kepada lima pemerintah provinsi di Pulau Sulawesi. Dengan demikian, Sulawesi menjadi pulau pertama di Indonesia yang seluruh wilayahnya telah di petakan secara detail.

Baca Juga :

PTSL Sulawesi Tengah Capai 95 Persen, Wamen ATR/BPN: Tanah Adalah Ruang Hidup

Peta ini menjadi instrumen vital dalam mendukung perizinan, investasi, dan pembangunan infrastruktur, serta untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Kolaborasi untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkualitas

Menteri Nusron dalam kesempatan tersebut di dampingi oleh Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, Staf Khusus Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ATR/BPN. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri, beserta tim.

Baca Juga :

Sinergi Lintas Sektor, BPN Bengkulu Teken Kerja Sama dengan REI dan PWNU

Melalui forum ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan RDTR demi pembangunan yang lebih adil, terarah, dan berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *