Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Sucofindo, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

KEJATIBENGKULU GELEDAH PELINDO DAN SUCOFINDO
KEJATIBENGKULU GELEDAH PELINDO DAN SUCOFINDO

Delik INFO | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengencangkan langkahnya dalam membongkar dugaan mega korupsi di sektor tambang batu bara. Senin, 21 Juli 2025, tak hanya Kantor Sucofindo Bengkulu, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu juga menggeledah Kantor Pelindo Regional Bengkulu secara bersamaan.

Tim yang di pimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dan Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar. Penggeledahan juga mendapat pengawalan ketat dari anggota TNI.

Bacaan Lainnya

Berita Terkait :

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan kali ini berkaitan langsung dengan aktivitas pengangkutan batu bara oleh kapal khusus milik PT Ratu Sambang Mining (RSM).

“Penggeledahan berkaitan dengan pengangkutan kapal dari PT RSM yang mengangkut batu bara. Kami mencari dan menyita dokumen yang memiliki keterkaitan,” tegas Danang.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi penting lainnya, seperti Kantor Tunas Bara Jaya, Kantor KSOP, dan bahkan rumah pribadi bos tambang. Penggeledahan di KSOP di lakukan untuk menelusuri perizinan pelayaran dan pengangkutan batu bara ke kapal tongkang.

“Di KSOP, kami mendalami proses izin pelayaran. Setiap kapal yang akan keluar wajib mengantongi izin dari sana. Kami telusuri sejauh mana keterlibatan KSOP dalam proses jual beli batu bara,” tambah Danang.

Dari lokasi-lokasi yang di geledah, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan jual beli batu bara ilegal. Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam kasus ini potensi kerugian negara mencapai Rp300 miliar, tidak hanya dari sisi keuangan, tapi juga dampak kerusakan lingkungan yang di timbulkan.

Bahkan, pihak Kejati Bengkulu menduga kuat bahwa aktivitas perusahaan tambang tersebut di lakukan di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Sejumlah aset, termasuk lokasi tambang di Bengkulu Tengah, telah di sita sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Ada hal menarik yang kami temukan di Kantor Tunas Bara Jaya, namun saat ini belum bisa kami ungkap ke publik,” ujar Danang menutup pernyataannya.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aparat atau institusi lainnya dalam skema korupsi tambang batu bara tersebut.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *