Kebocoran PAD MENGANGA, Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pj Wali Kota Bengkulu!

Kejati Bengkulu Babak baru penyelidikanTtanggung Jawab Kebocoran PAD Kota Bengkulu

Delik INFO |  Penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus di gas oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Giliran Sumardi, mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013, yang di panggil dan di periksa intensif oleh tim penyidik, pemeriksaan ini menandai babak baru penyisiran tanggung jawab atas bobolnya pendapatan daerah dari proyek bernilai miliaran tersebut, selasa (10/6)

Bacaan Lainnya

 

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh kepala daerah yang menjabat di periode terjadinya kebocoran PAD untuk di mintai pertanggungjawaban.

 

“Ya, kita periksa. Semua kepala daerah yang pernah menjabat akan kami panggil dan periksa secara bergiliran,” tegas Danang, mewakili Kasi Penkum Ristianti Andriani.

Tak hanya Sumardi, tiga orang lainnya turut di periksa, termasuk dari pihak perbankan yang di duga ikut berperan dalam aliran dana mencurigakan terkait PAD.

Kasus ini sendiri sudah menyeret tiga tersangka, yakni:

  • Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu,
  • Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, dan
  • Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.

Skandal lokasi Mega Mall dan PTM di alihstatuskan milik Pemkot Bengkulu menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut kemudian dipecah dua, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM, lalu di agunkan ke bank demi kredit pengelolaan.

Ketika kredit macet, SHGB kembali di jadikan agunan ke bank lain, bahkan hingga berutang ke pihak ketiga. Aset strategis Pemkot Bengkulu pun terancam raib, karena utang yang menggulung tersebut belum di lunasi oleh pengelola Mega Mall.

Yang lebih parah, sejak beroperasi, pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Akibatnya, negara di taksir merugi ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Penyidikan terus di perluas, dan Kejati Bengkulu membuka peluang munculnya tersangka baru.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *