“Lumpuh Di balas Bersih-Bersih Masjid”: Vonis Memalukan Hakim PN Curup Di banjiri Kecaman!

Ada Apa hukum Di Negeri Ini Dimana Keadilan

Rejang Lebong, Delik INFO | Keadilan seperti telah di jual murah di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pelajar, RA (16), kini harus menerima kenyataan hidup sebagai penyandang lumpuh permanen akibat aksi penganiayaan brutal pada September 2024 lalu.

Namun setelah berbulan-bulan proses hukum, keadilan yang di harapkan keluarga justru di jawab dengan putusan absurd dan menyakitkan: pelaku hanya di hukum bersih-bersih masjid!

Bacaan Lainnya
Vonis Memalukan Hakim PN Curup Dibanjiri Kecaman Delik iNFO

Hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih, SH., MH, pada sidang Rabu, 4 Juni 2025, menjatuhkan vonis pidana sosial kepada terdakwa DM alias Dimas berupa membersihkan Masjid At-Taqwa di Curup Selatan selama 60 jam. Restitusi yang di ajukan Jaksa sebesar Rp 90 juta, hanya di kabulkan Rp 300 ribu.

Tidak ada penjara, tidak ada kurungan, tidak ada rasa keadilan.

Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dan restitusi penuh. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan, tapi juga melukai nurani masyarakat, terutama keluarga korban.

“Terlalu lambat prosesnya, hancur hati kami melihat kondisi anak. Sedangkan para pelakunya belum juga di hukum dengan berat,” ujar Rovi, ayah RA, dalam keterangannya pada 5 Februari 2025.

RA (16) Menyandang lumpuh permanen akibat aksi penganiayaan brutal pada September 2024

Penganiayaan Keji yang Melumpuhkan Masa Depan

RA dianiaya oleh empat orang pelaku: ZA, FE, DI (Dio), dan DM (Dimas). Setelah sempat di keroyok di pinggir jalan, RA di susul kembali oleh tiga pelaku yang membonceng bertiga dan akhirnya di tusuk dengan senjata tajam. Tusukan itu membuatnya jatuh tersungkur dan kehilangan kemampuan berjalan selamanya.

Keluarga korban telah menjual rumah, menggadaikan harta, dan terlilit utang untuk membiayai pengobatan. Suntik saraf rutin sebesar Rp 857 ribu per kali, dilakukan hingga 14 kali. Namun di meja sidang, rasa sakit dan penderitaan itu hanya di tukar dengan sapu dan pel lantai masjid.

“Suntik mahal, rumah kami sudah terjual. Tapi pelaku cuma di hukum bersih-bersih masjid? Kami minta keadilan!” tegas Rovi.

Mahasiswa Bergerak : Vonis Ini Adalah Skandal Hukum

Aliansi Mahasiswa Rejang Lebong yang terdiri dari BEM IAIN Curup, Politeknik Rafflesia, AKREL, UPP dan BEM Bhakti Husada menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Bundaran Curup, Senin, (9/6/25),

Seruan mereka bulat : Copot dan periksa hakim Eka Kurnia Nengsih, serta kawal proses banding hingga tuntas!

“Vonis ini melecehkan hukum dan menyakiti korban. Pelaku bisa dihukum 2,6 tahun bahkan jika masih di bawah umur. Tapi yang terjadi hanya bersih-bersih masjid. Ini bukan rehabilitasi, ini penghinaan,” tegas Kelvin , Ketua BEM Bhakti Husada.

“Vonis yang tidak masuk akal pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan cacat permanen,” ujarnya

Aksi mahasiswa berlangsung damai, namun penuh tekanan moral terhadap lembaga peradilan. Mereka menilai, jika putusan seperti ini di biarkan, maka akan lahir generasi pelaku kekerasan yang tahu bahwa hukum bisa di beli murah.

Aksi Mahasiswa : Fakta Ini Pelecehan Terhadap Hukum!

Aksi Mahasiswa menyatakan dengan tegas bahwa putusan ini bukan hanya bentuk penghinaan terhadap korban, tapi juga pelecehan terhadap martabat hukum Indonesia, khususnya dalam sistem peradilan anak.

Kami mendesak:

  • Komisi Yudisial segera memeriksa hakim Eka Kurnia Nengsih
  • Kejaksaan Tinggi mengawal dan menangkan proses banding
  • Pemerintah Daerah turut mendampingi korban dan keluarga secara nyata
  • Publik tidak diam—kawal terus hingga keadilan di tegakkan

Ini Bukan Kasus Lokal, Ini Cermin Wajah Hukum Kita!

Jika kelumpuhan seorang anak hanya di balas sapu dan pel, maka yang sesungguhnya lumpuh adalah rasa keadilan bangsa ini. (Red)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *