Bengkulu | Delik INFO – Aroma busuk korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kian menyengat. Setelah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sorotan publik mengarah pada salah satu sosok birokrat yang disebut-sebut turut memainkan peran penting di balik layar: Alfian Martedy, S.Si., mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga : sidang-rohidin-mersyah-bongkar-dugaan-setoran-asn-hakim-tegur-kpk-jangan-tebang-pilih
Alfian di sebut dalam dakwaan KPK sebagai bagian dari tim pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. Ia di duga mengondisikan kepala OPD agar mendukung pencalonan sang gubernur, termasuk mengumpulkan dana kampanye secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui potongan anggaran serta tekanan jabatan.
Baca Juga : bocah-13-tahun-jadi-saksi-aksi-pembantaian-ayah-kandungnya-sendiri
Peran Strategis dalam “Operasi Politik” Rohidin
Berdasarkan dokumen persidangan dan keterangan Jaksa Penuntut Umum KPK, Alfian bersama Evriansyah (ajudan gubernur) dan Isnan Fajri (Sekda nonaktif) di duga berperan sebagai operator penggalangan dana dan mobilisasi ASN untuk kepentingan pencalonan Rohidin. Dalam keterangannya, jaksa menyebut peran Alfian mencakup instruksi langsung ke OPD dan membantu mengatur posisi-posisi strategis di pemerintahan untuk memuluskan proyek “pemenangan inkumben”.
Baca Juga : tulisan-ibrahim-tanjung-bengkulu-menguak-tabir-misteri-penemuan-mayat-kisah-2-bocah-yang-hilang
Tak berhenti di situ, pengakuan sejumlah kepala dinas yang kini terseret kasus – seperti Tejo Suroso (Kadispora), Saidirman (Kadisdikbud), dan Syafriandi (Kadiskanlut) turut menguatkan dugaan bahwa Alfian menjadi bagian penting dari mata rantai gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah yang di salurkan lewat ajudan dan jaringan ASN loyalis.
“Kami diminta menyetorkan dana untuk kegiatan yang diarahkan pimpinan. Saat itu, koordinasinya lewat ajudan dan Biro Umum,” ujar salah satu kepala dinas yang kini diperiksa intensif oleh KPK.
Mutasi Jabatan dan Dugaan Tekanan Politik
Dalam pengembangan kasus, KPK menelusuri praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu. Alfian, yang memiliki akses ke sistem birokrasi internal, di duga terlibat dalam praktik mutasi dan promosi jabatan yang bersyarat “loyalitas politik dan setoran dana”.
Posisi barunya sebagai Penelaah Teknis Kebijakan banyak di nilai sebagai “parkir aman”, sembari menunggu badai hukum mereda, namun penggeledahan ruang kerjanya oleh penyidik KPK menyiratkan bahwa statusnya belum aman dari jerat hukum.
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru, termasuk pejabat yang di duga menjadi perantara atau fasilitator gratifikasi.
“Kami dalami semua peran yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang bertindak sebagai penghubung atau pengatur arus dana ilegal. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas juru bicara KPK.
Kesimpulan Sementara: Tali Kasus yang Masih Bersimpul
Dari fakta-fakta yang mengemuka, posisi Alfian Martedy berada di wilayah abu-abu yang rawan. Bukan hanya karena ia di sebut dalam dakwaan, tetapi juga karena perannya sebagai koordinator birokrasi strategis di lingkaran terdekat gubernur.
Jika bukti-bukti baru menguat, statusnya bisa saja naik dari saksi menjadi tersangka. Apalagi dalam sistem korupsi politik semacam ini, peran “operator lapangan” kerap menjadi kunci pembongkaran struktur kejahatan terorganisir.
Reporter : Mirza Subing
#KorupsiBengkulu #AlfianMartedy #RohidinMersyah #Pilkada2024 #Gratifikasi #JualBeliJabatan