DelikINFO | Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Bapak Indera Imanuddin, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan sertipikat hak pakai atas nama Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bapak Victor Antonius S. Sidabutar, S.H., M.H., pada Senin (23/06/2025).
Penyerahan tersebut turut di saksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mendukung kepastian hukum atas aset negara, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah milik instansi pemerintah.
Sertipikat hak pakai ini, di harapkan pengelolaan aset tanah oleh Kejaksaan dapat semakin tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga aset negara.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.