Delik INFO | Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2025, mengganti aturan sebelumnya Pergub Nomor 3 Tahun 2023 terkait tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pajak dan retribusi daerah.
Pergub anyar ini menyesuaikan mekanisme insentif berdasarkan target kinerja pemungutan pajak yang lebih rinci, kuat, dan ketat, serta mengatur pembatasan dan pengecualian bagi penerima insentif. Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda dapat menerima insentif hanya jika tidak menerima remunerasi.
Pasal krusial lainnya menegaskan:
- Insentif hanya di bayarkan jika target triwulan tercapai.
- Pegawai titipan, CPNS, tersangka hukum, atau yang cuti khusus di larang menerima insentif.
- Pihak yang keluar dari instansi sebelum tanggal 15 tidak di beri insentif pada bulan berjalan.
- Target pajak per jenis di tetapkan ketat tiap triwulan, dari Pajak Kendaraan, BBNKB, hingga Pajak Air Permukaan dan Alat Berat.
Langkah ini di klaim untuk meningkatkan akuntabilitas, semangat kerja, serta penerimaan daerah, namun juga bisa memicu polemik karena keterlibatan pimpinan daerah sebagai penerima.
Resmi berlaku sejak di undangkan pada 14 Mei 2025.
Di sahkan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, di undangkan oleh Pj Sekda Herwan Antoni, dan tercatat dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2025.