Dirut Cakar Pajak Ditahan! Ansori Resmi Dititipkan Di Rutan Bengkulu

Dirut Catur Pilar Ditahan! Ansori Resmi Dititipkan Di Rutan

Bengkulu, Delik INFO | Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali unjuk taring. Hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu secara resmi menerima pelimpahan tersangka kasus pengemplangan pajak atas nama Ansori, Direktur Utama PT Catur Pilar. Pelimpahan di lakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. (11/6/2025)

Baca Juga :  beredar-situs-web-palsu-satker-kementerian-atr-bpn-karo-humas-dan-protokol-pastikan-dapatkan-informasi-dari-situs-resmi

Bacaan Lainnya

Tersangka Ansori di tuding kuat tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas berbagai kegiatan penyewaan alat berat miliknya sepanjang tahun 2019 hingga 2020. Negara pun di rugikan tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp 357 juta lebih.

Tindakan ini di ganjar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d UU No. 28 Tahun 2007, perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah di ubah terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  ici-2025-resmi-dibuka-wamen-ossy-konferensi-infrastruktur-internasional-yang-sajikan-informasi-bagi-investor-dan-pembuat-kebijakan

“Usai di lakukan pemeriksaan intensif dan sesuai petunjuk pimpinan, serta demi kelancaran proses penuntutan, tersangka Ansori resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu,” tegas Ristianti Andriani, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, di dampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH, MH.

Kejati juga memastikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menuntaskan penyusunan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke meja hijau.

Tak kalah menarik, dalam proses penyidikan di tingkat PPNS Kanwil DJP sebelumnya, Ansori sempat mangkir dua kali dari panggilan resmi. Sikap tidak kooperatif itu memaksa penyidik menjemput paksa ke kediamannya dan langsung menggelandangnya ke Rutan Polda Bengkulu, sebelum akhirnya di pindahkan ke Kejati.

Penahanan ini menjadi sinyal keras bahwa pengemplangan pajak bukan kejahatan ringan, dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pelanggar hukum, terutama jika menyangkut kerugian negara.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *