Delik INFO | Jakarta – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan representasi nyata dari tanggung jawab moral dan publik sebuah kementerian kepada rakyat. Hal ini di sampaikan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam webinar “Roadmap Menuju Predikat SAKIP A”, yang di gelar Selasa (01/07/2025) oleh BPSDM bekerja sama dengan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
“Kalau kita bicara SAKIP, maka kita sedang bicara akuntabilitas atas apa yang sudah di titipkan oleh rakyat kepada kementerian ini. Harus kita pertanggungjawabkan. Uangnya di pakai untuk apa, buktinya apa, dan apakah sesuai dengan rencana?” tegas Dalu Agung.
Baca Juga :
Bos Bos Tambang Batu Bara Diperiksa Kejati Bengkulu, Dugaan Permasalahan
Menurutnya, substansi kinerja dan dampak nyata dari penggunaan anggaran menjadi ukuran utama. Pelaporan bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana hasil tersebut berkontribusi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menggambarkan birokrasi sebagai satu tubuh yang saling bergantung. Setiap unit dan pegawai harus menjalankan perannya agar SAKIP dapat berjalan optimal. “Kalau ingin SAKIP bagus, seluruh organ organisasi harus bergerak bersama, sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Amankan DPO Kasus Korupsi Dana KUR BRI di Kabupaten Lebong
Dalu Agung juga menekankan bahwa SAKIP merupakan pendekatan sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja secara terbuka dan bertanggung jawab. Di butuhkan integritas tinggi dan pemahaman menyeluruh dalam tiap tahapnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyebut bahwa keberhasilan SAKIP A tidak dapat di capai tanpa peran strategis para pemimpin di setiap lini organisasi.
“Kalau tidak ada kebersamaan dan kepemimpinan yang hadir langsung di lapangan, kemungkinan kecil kita bisa mencapai predikat A,” tegas Pudji.
Bagi Pudji, seorang pemimpin bukan hanya duduk di belakang meja, tetapi harus hadir, mengawasi, membimbing, dan menjadi teladan. Ketidakhadiran pemimpin dalam proses operasional justru berpotensi melahirkan masalah birokrasi.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Sambut Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Pengendalian Operasi JAMPIDSUS
“Pengawasan itu tugas utama pemimpin. Kalau tidak terlibat langsung, akan banyak celah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi intensif—baik secara internal antar pegawai maupun eksternal dengan mitra kerja. Banyak persoalan hukum, menurutnya, bermula dari minimnya komunikasi dan koordinasi.
Dalam penutupnya, Sekjen Pudji menekankan bahwa perubahan budaya kerja menuju predikat SAKIP A harus di mulai dari komitmen pimpinan. Tanpa keteladanan dan tindakan nyata dari atas, transformasi tidak akan berjalan.
“Kalau tidak di paksa, tidak di tekan, saya yakin tidak akan tercapai. Harus ada sanksi bagi yang tidak menunjukkan semangat,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian ATR/BPN melalui Sekjen dan Itjen akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mendukung langkah perbaikan tersebut.
Baca Juga :
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Jual Beli Pulau oleh Individu dan Asing Tidak Diperbolehkan
Webinar ini di ikuti oleh sekitar 1.000 peserta, terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta jajaran pusat dan daerah. Inspektur Wilayah I, Arief Mulyawan, turut hadir sebagai narasumber dan memberikan pandangan strategis dari perspektif pengawasan internal.
Dengan semangat kolaboratif dan penguatan integritas, Kementerian ATR/BPN berharap roadmap menuju SAKIP A dapat terwujud sebagai cerminan akuntabilitas publik yang nyata dan berdampak.