Delik INFO | Jakarta — Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan resmi menetapkan Pagu Indikatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp7,78 triliun. Dana jumbo ini di klaim akan di manfaatkan untuk menyempurnakan pelayanan pertanahan nasional yang lebih akurat dan akuntabel.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara terbuka menyampaikan bahwa pagu tersebut belum cukup. Ia mengajukan tambahan anggaran Rp3,63 triliun untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelenggaraan penataan ruang, dan belanja pegawai baru dari CPNS dan PPPK.
Baca Juga :
Lima Tersangka Dijebloskan Kejati Bengkulu, Siapa Dalang Korupsi SPPD di DPRD Bengkulu
“Kami mohon dukungan, agar percepatan PTSL bisa lebih masif dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Nusron di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (09/07/2025).
“Anggaran ini akan di gunakan secara prudent dan berbasis manajemen risiko, untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” tambahnya dengan nada tegas.
Baca Juga :
Nusron Tegas: Sertipikat di Kawasan Tesso Nilo Akan Dievaluasi, Upaya Pemulihan Hutan Harus Total!
Pagu 2026 yang telah di tetapkan itu akan di fokuskan pada tiga program utama:
-
Dukungan manajemen
-
Pengelolaan dan pelayanan pertanahan
-
Penyelenggaraan penataan ruang
Serapan anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2024 mencapai 99,04%, sebuah angka yang dinilai sangat tinggi dan menjadi amunisi politik kuat untuk mengajukan penambahan anggaran.
Baca Juga :
Kasus Bos Tambang Naik ke Tahap Penyidikan, Kejati Bengkulu: Negara Rugi Ratusan Miliar, Akan Ada Penyitaan Aset
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, secara terbuka mendukung penuh permintaan tambahan anggaran dari Nusron.
“Saya pribadi mendukung tambahan Rp3,63 triliun. Menteri Nusron progresif, jangan sampai justru tidak di dukung lalu kerja menjadi mandek,” katanya di forum yang sama.
Semangat percepatan program, publik berharap ada pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran agar tidak menjadi ladang bancakan birokrasi dan mafia tanah.
Baca Juga :
Wamen ATR-BPN dan Komnas HAM Satukan Langkah Selesaikan Konflik Agraria Berbasis HAM
Reformasi agraria bukan sekadar administrasi kertas, tapi menyentuh langsung soal keadilan atas tanah, konflik lahan, dan tata ruang yang sering tak berpihak kepada rakyat kecil.