GEMAPATAS 2025, ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Serentak di 23 Kabupaten/Kota

GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten Kota
GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten Kota

Delik INFO | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (7/8/2025). Program ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya patok batas sebagai langkah awal memastikan kepastian hukum atas tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pusat kegiatan GEMAPATAS 2025 akan berlangsung di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Nusron Wahid Dorong Akurasi Peta untuk Dukung Pembangunan Nasional

“Kegiatannya akan berlangsung serentak di 23 kabupaten/kota. Ini bukan sekadar seremoni, tetapi ajakan agar masyarakat berperan aktif menjaga hak atas tanah mereka. Kita mulai dari hal paling sederhana: memasang tanda batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” ujar Harison di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

GEMAPATAS merupakan bagian dari percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan mengedukasi masyarakat untuk secara mandiri memasang tanda batas bidang tanah milik mereka.

Baca Juga : Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah

Adapun wilayah pelaksanaan GEMAPATAS 2025 mencakup:

  • Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo

  • Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan

  • Jawa Barat: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya

  • Riau: Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti

  • Sumatra Selatan: Banyuasin, Kota Pagar Alam

  • Kalimantan Barat: Ketapang

  • Kalimantan Selatan: Tabalong

  • Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara

“Melalui GEMAPATAS, kami ingin menumbuhkan semangat gotong royong agar masyarakat merasa memiliki tanahnya secara sah dan dilindungi negara,” pungkas Harison.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *