Delik INFO | Jakarta — Dalam sistem hukum pidana Indonesia, delik atau peristiwa pidana merupakan unsur utama yang menentukan apakah suatu perbuatan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana. Tanpa adanya delik, proses hukum tidak dapat di jalankan. Oleh karena itu, memahami definisi, jenis, dan unsur delik menjadi hal krusial dalam penegakan hukum yang adil dan proporsional.
Apa Itu Delik?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), delik adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan di ancam dengan sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggarnya. Delik merupakan dasar di mulainya proses hukum terhadap pelaku tindak pidana, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.
Baca Juga :
Sinergi Tangani Kejahatan Pertanahan, BPN Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pra Operasi 2025
Delik terbagi dalam dua bentuk utama:
-
Delik Formil: Menitikberatkan pada perbuatan itu sendiri, tanpa harus memperhatikan akibatnya. Contoh: pencurian, penggelapan.
-
Delik Materil: Berfokus pada akibat yang di timbulkan. Contoh: pembunuhan, penganiayaan berat yang menyebabkan luka.
Baca Juga :
OTT di Seluma! Oknum LSM PIJAR Diduga Peras Kepala Puskesmas Rp10 Juta, Ngaku-ngaku APH dan ASN
Jenis-Jenis Delik dalam Hukum Pidana
-
Delik Biasa dan Delik Aduan
-
Delik biasa dapat langsung di proses tanpa adanya pengaduan dari korban.
-
Delik aduan hanya dapat di proses setelah korban secara resmi melapor. Contoh: pencemaran nama baik, perzinahan.
-
-
Delik Dolus dan Culpa
-
Dolus (sengaja) artinya pelaku memang berniat melakukan kejahatan.
-
Culpa (lalai) terjadi karena kelalaian atau ketidakhati-hatian, seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
-
-
Delik Kejahatan dan Pelanggaran
-
Kejahatan bersifat serius, misalnya pembunuhan, korupsi, atau terorisme.
-
Pelanggaran bersifat ringan, seperti pelanggaran lalu lintas atau ketertiban umum.
-
Baca Juga :
Tiga Kali Mangkir, Akhirnya DPO! Ditangkap Kejati Bengkulu di Jakarta Selatan
Delik Jadi Landasan Proses Hukum
Seorang ahli hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Rendy Gunawan, menjelaskan bahwa delik merupakan fondasi bagi setiap tahapan hukum pidana. “Tanpa adanya delik, tidak ada yang bisa diselidiki, disidik, atau dituntut. Semua bermula dari peristiwa pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus cermat dalam mengidentifikasi jenis dan unsur delik agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses hukum, terutama dalam menentukan niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus).
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Gempur Koruptor! Aset Mewah Tersangka Disita di Palembang
Delik dan Keadilan
Dalam berbagai kasus, terutama yang menyita perhatian publik, pemahaman terhadap delik kerap menjadi sorotan. Masyarakat menuntut keadilan, namun keadilan tidak dapat di tegakkan jika unsur delik tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Bidik Tersangka! Gedung DPRD Digeledah, 20 Bok Dokumen Diamankan
“Delik bukan sekadar istilah hukum. Ia adalah pagar hukum bagi kebebasan dan tanggung jawab seseorang di hadapan hukum pidana,” tambah Dr. Rendy.