Bengkulu, Delik INFO – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (7/5/2025). Jaksa KPK menghadirkan tujuh pejabat Pemprov Bengkulu sebagai saksi kunci.
Baca Juga : alfian-bongkar-uang-gelap-pilkada-rohidin-bukan-sekadar-setoran-tapi-skema-terstruktur
Salah satu saksi, Meri Sasdi, mengakui menyetor Rp195 juta demi mempertahankan jabatan dan mendukung pemenangan Rohidin di Pilkada 2024. Ia sebelumnya menyebut ada tekanan dari Rohidin, meski di persidangan mengklaim inisiatif pribadi.
Baca Juga : sidang-rohidin-mersyah-bongkar-dugaan-setoran-asn-hakim-tegur-kpk-jangan-tebang-pilih
Enam pejabat lainnya, yakni Ika Joni Ikhwan, Haryadi, Nandar Munadi, Karmawanto, Sisardi, dan Zahirman Aidi, juga mengakui penyetoran dana puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total setoran digunakan untuk logistik kampanye Rohidin di berbagai kecamatan Kabupaten Kaur.
Baca Juga : tulisan-ibrahim-tanjung-bengkulu-menguak-tabir-misteri-penemuan-mayat-kisah-2-bocah-yang-hilang
Sementara itu, Isnan Fajri (Sekda nonaktif) dan Alfian Martedy (mantan Kabiro Umum) disebut JPU sebagai pihak yang menerima dan menyalurkan gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar melalui ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Kesaksian para pejabat memperkuat dakwaan bahwa aliran dana besar ini diarahkan untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur. Rohidin membantah tuduhan dan mengklaim tidak pernah memerintahkan atau membebani anak buahnya soal uang. (RED)