Delik INFO – Usai sidang Tipikor Pemerasan dan Gratifikasi dengan terdakwa Rohidin Mersyah dan Rekan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Senin 21/4/2025.
Penasehat Hukum Terdakwa Isnan Fajri saudara Jecky Haryanto Menyampaikan terkait dakwaan dan pembelaan yang akan dilakukan.
Tonton Juga :
Video Wawancara Statement Jecky Haryanto Kuasa Hukum Terdakwa Isnan Fajri
“Kami akan menghentikan dan akan membuktikan hal itu tidak ada, berkenaan perkara pokoknya , Apakah Perbuatan terdakwa Isnan ini bisa duduk bersama-sama dengan pak Rohidin, karena Peran dari Isnan Fajri Hampir sama dengan Kepala UPD lainnya, yang ada perintah kemudian di laksanakan”, Papar Jecky “Kami akan menghadirkan saksi meringankan dan jika diperlukan akan menghadirkan ahli jika diperlukan nantinya” tutup Jecky (RED)