DELIK INFO – Menjadi isorotan publik sosok seorang narapidana kasus korupsi Agus Hartono (AH) yang bisa bebas jalan-jalan keluar dari Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana seorang napi kasus korupsi bisa bebas keluar lapas dan apa langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.
Dilansir dari Tribunnews, hal ini berawal dari beredarnya sebuah video yang menunjukkan AH berjalan bersama keluarganya. Mereka terlihat sedang berkunjung ke sebuah restoran. Kejadian ini cukup mengejutkan, mengingat AH adalah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi.
Agus keluar dari lapas saat jajan di sebuah restoran tanpa izin, sehingga kepergok oleh pihak Kejaksaan Jawa Tengah pada pertengahan Januari 2025 lalu. Akibat pelanggaran yang dilakukan, AH akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal memiliki tingkat keamanan lebih tinggi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kalapas Kedungpane, Mardi Santoso, memberikan klarifikasi terkait peristiwa ini. Mardi menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kalapas. Adapun Mardi menjabat sebagai Kalapas Kedungpane pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid yang berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat. “Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” jelas Mardi
seperti dikutip dari tribun-jatim.com , Sabtu (8/2/2025). Petugas Lapas Sudah Diberikan Sanksi Terkait kejadian tersebut, Mardi juga mengungkapkan bahwa petugas yang bertanggung jawab dalam kejadian kaburnya Agus Hartono telah diberikan sanksi disiplin. Bahkan, Usman Madjid yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas turut dikenakan sanksi.
Mardi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mardi.
Profil Agus Hartono: dari Kasus Korupsi hingga Mafia Tanah Dilansir dari Tribunnews, AH adalah mantan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa yang terlibat dalam sejumlah tindak pidana korupsi. Salah satu kasus besar yang menjeratnya adalah kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Semarang pada tahun 2017.
Agus menggunakan order pembelian palsu untuk mencairkan kredit, dan menggunakannya tidak sesuai dengan tujuan semula, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.25 miliar. Sebagai akibat dari perbuatannya, Agus Hartono dijatuhi vonis 10,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 18 Juli 2023.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp.400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak dapat membayar, asetnya akan disita, atau jika nilai asetnya tidak mencukupi, dia akan menjalani hukuman tambahan empat tahun penjara.
Selain kasus di Bank BJB, Agus juga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp.93 miliar. Untuk kasus ini, Agus Hartono dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider dua bulan penjara.
Namun, jaksa mengajukan banding terhadap vonis tersebut dan pada 4 Februari 2025 Pengadilan Tinggi menerima banding tersebut dan memperberat hukuman Agus menjadi 8 tahun penjara. Agus Hartono juga dikenal sebagai salah satu mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah. Dia diduga terlibat dalam penipuan yang melibatkan dua rekannya, Donni Iskandar Sugiyo Utomo (Edward Setiadi) dan Nur Ruwaidah (Ida).
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Edward Setiadi dan Ida menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat. Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp10 juta kepada setiap pemilik tanah. Namun, mereka meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan untuk memverifikasi keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanpa sepengetahuan pemilik tanah, sertifikat tersebut malah dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank. Pernah Mengaku Diperas Jaksa dan Alami Penyiksaan Agus Hartono sempat menjadi sorotan publik terkait pengakuannya yang menyebutkan bahwa dia pernah diperas oleh dua jaksa dari Kejati Jateng, yaitu Putri Ayu Wulandari dan Leo Jimmi Agustinus.
Agus mengklaim bahwa keduanya datang kepadanya atas perintah Kepala Kejati Jawa Tengah saat itu, Andi Herman. Tidak hanya itu, Agus juga mengaku pernah mengalami penyiksaan yang mengakibatkan luka-luka dan pembengkakan pada tubuhnya, yang kemudian diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
“Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis,” ujar Kamaruddin pada 22 Desember 2022. Kamarudin menyebut saat dirinya tengah duduk di lobi Kejati Jateng, dia mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit. “Makanya saya masuk dan dobrak pintunya,” ungkapnya.
Kamaruddin juga menduga bahwa penyiksaan tersebut berhubungan dengan kegagalan Agus untuk membayar uang Rp10 miliar yang diminta oleh jaksa atau karena kekalahan dalam praperadilan. “Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinan,” imbuhnya