Delik INFO | Bengkulu – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di Provinsi Bengkulu memasuki babak krusial. Setelah melalui proses panjang berupa penggeledahan, pemeriksaan intensif terhadap pimpinan perusahaan tambang, dan penyitaan sejumlah aset, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hanya tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, kerugian negara di taksir mencapai lebih dari Rp300 miliar. Nilai fantastis ini muncul dari praktik pertambangan yang di duga kuat di lakukan di luar izin resmi serta merambah kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang RSM di Sekayun dan Taba Penanjung, Potensi Kerugian Capai Ratusan Miliar
“Penggeledahan sudah di lakukan. Pemeriksaan terhadap bos perusahaan juga telah selesai. Bahkan aset milik perusahaan sudah kami sita,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.
Baca Juga :
Kasus Bos Tambang Naik ke Tahap Penyidikan, Kejati Bengkulu: Negara Rugi Ratusan Miliar, Akan Ada Penyitaan Aset
Menurut Danang, saat ini tim penyidik sedang memfinalisasi bukti dan koordinasi dengan para ahli, sebelum menetapkan siapa saja yang akan di mintai pertanggungjawaban hukum. Penetapan tersangka akan mencakup tidak hanya pihak swasta dari perusahaan tambang, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum ASN maupun pihak lain yang di duga menyalahgunakan kewenangan.
Statement Nilai Kerugian Negara :
Baca Juga :
Bos Bos Tambang Batu Bara Diperiksa Kejati Bengkulu, Dugaan Permasalahan
“Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan siapa saja yang akan terseret, dari unsur mana saja, baik itu pihak swasta maupun dari unsur birokrasi,” tegas Danang.
Kejati Bengkulu sendiri telah menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, serta tim scientific evidence untuk mengkaji dan memastikan dampak kerugian negara, baik dari aspek keuangan maupun kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal tersebut.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Geledah Kantor PT Ratu Samban Mining, Dugaan Delik Hukum Mengintai
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak praktik-praktik tambang yang tidak taat hukum dan merugikan negara secara masif.
“Tunggu saja. Waktunya sudah sangat dekat. Kami akan sampaikan ke publik siapa yang akan di mintai pertanggungjawaban,” pungkas Danang.