Kupas Tuntas Tahapan Penyidikan : Begini Cara Hukum Mengungkap Tindak Pidana

Tahapan Pentyidikan Dalam Kasus Hukum Pidana Di Negara Republik Indonesia
Tahapan Pentyidikan Dalam Kasus Hukum Pidana Di Negara Republik Indonesia

Delik INFO | Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, proses penyelesaian sebuah perkara pidana tidak bisa di lakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan penting yang harus di lalui secara sistematis sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Bacaan Lainnya

Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Universitas Mulawarman, melalui kajian akademiknya, memaparkan secara rinci alur proses hukum pidana yang menjadi rujukan penting bagi penegak hukum dan masyarakat luas.

Baca Juga :

Bos Bos Tambang Batu Bara Diperiksa Kejati Bengkulu, Dugaan Permasalahan

 

Lima Tahap Utama Proses Hukum Acara Pidana

  1. Penyelidikan
    Ini merupakan tahap awal yang di lakukan oleh aparat kepolisian guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat di lanjutkan ke tahap penyidikan.
  2. Penyidikan
    Jika dalam tahap penyelidikan di temukan indikasi tindak pidana, maka proses berlanjut ke penyidikan. Di sinilah aparat penegak hukum mengumpulkan bukti secara mendalam serta mengidentifikasi dan menetapkan tersangka. Penyidikan menjadi kunci utama dalam membuka tabir sebuah kasus hukum.
  3. Penuntutan
    Setelah penyidikan rampung dan berkas perkara di nyatakan lengkap atau P21, jaksa penuntut umum mengambil alih perkara. Jaksa kemudian menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses persidangan.
  4. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
    Tahap ini merupakan proses pembuktian di pengadilan, di mana jaksa, penasihat hukum, dan hakim memainkan peran penting. Di sinilah keadilan di uji—putusan dan vonis akan di bacakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang di ajukan di persidangan.
  5. Upaya Hukum
    Jika salah satu pihak merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan, maka KUHAP memberikan ruang untuk mengajukan upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :

Kejati Bengkulu Amankan DPO Kasus Korupsi Dana KUR BRI di Kabupaten Lebong

Rinciannya: Proses dalam Tahap Penyidikan

Penyidikan bukan sekadar proses administratif. Di dalamnya terdapat sejumlah kegiatan teknis yang menentukan arah dan kekuatan sebuah perkara:

  • Penerimaan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau korban.
  • Tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan bukti awal.
  • Pemeriksaan saksi dan tersangka, termasuk interogasi dan konfrontasi.
  • Pengumpulan dan penyitaan barang bukti sebagai alat pembuktian yang sah.
  • Pemeriksaan laboratoris forensik, jika di perlukan.
  • Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dokumen resmi proses penyidikan.
  • Pembuatan gelang perkara, yang mengklasifikasikan jenis perkara (biasa atau khusus).
  • Penyelesaian berkas perkara, termasuk koordinasi dengan kejaksaan.
  • Penyerahan berkas ke penuntut umum, yang kemudian akan di teliti kelengkapannya.
  • Penyerahan tersangka dan barang bukti, jika di nyatakan P21 oleh jaksa.

Baca Juga :

OTT di Seluma! Oknum LSM PIJAR Diduga Peras Kepala Puskesmas Rp10 Juta, Ngaku-ngaku APH dan ASN

Jika seluruh proses ini di lalui dan berkas di nyatakan lengkap, maka proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan. Ini menandakan bahwa penyidikan telah selesai dan perkara siap di bawa ke pengadilan.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *