Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Delik INFO | Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di sejumlah situs daring asing memantik keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang memperbolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Bos Bos Tambang Batu Bara Diperiksa Kejati Bengkulu, Dugaan Permasalahan

Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah di atur secara tegas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 9 ayat (2) hingga (5). Dalam regulasi tersebut di jelaskan bahwa:

  • Pemanfaatan oleh perseorangan atau badan hukum hanya di perbolehkan maksimal 70% dari total luas pulau.

  • Sementara itu, 30% wajib (mandatory) di sisihkan untuk area publik, konservasi, dan kepentingan negara.

“Artinya, tidak di mungkinkan satu pihak menguasai seluruh pulau. Prinsip pemanfaatan pulau harus tetap menjamin kepentingan umum dan negara,” ujar Harison.

Baca Juga :

Kejati Bengkulu Amankan DPO Kasus Korupsi Dana KUR BRI di Kabupaten Lebong

Dari hasil penelusuran, sebagian besar informasi terkait “penjualan pulau” bersumber dari situs luar negeri. Namun, identitas pihak yang memposting serta legalitas informasi tersebut belum dapat di verifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak. Situs-situs itu milik luar negeri, dan belum tentu yang memposting itu orang Indonesia. Bisa saja sesama orang luar,” jelas Harison.

Baca Juga :

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Jual Beli Pulau oleh Individu dan Asing Tidak Diperbolehkan

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim-klaim kepemilikan pulau yang beredar di internet. Ia juga mengajak semua pihak untuk aktif menjaga kedaulatan wilayah, memperkuat kejelasan hukum pertanahan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Kami harap diskusi ini bisa memicu kolaborasi antara instansi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan wilayah. Fokus kita bukan hanya menolak privatisasi pulau, tapi juga memastikan kepastian hukum dan keadilan agraria,” pungkas Harison Mocodompis.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *