Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Jual Beli Pulau oleh Individu dan Asing Tidak Diperbolehkan

Delik INFO | Jakarta – Halo #SobATRBPN, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (2/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah negara, termasuk pengawasan ketat terhadap kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Bacaan Lainnya

Jual beli pulau tidak di perbolehkan. Tidak bisa di lakukan oleh individu, apalagi oleh pihak asing,” ujar Nusron di hadapan anggota Komisi II DPR RI.

Pernyataan ini di sampaikan Nusron sebagai respon atas kekhawatiran maraknya praktik jual beli pulau yang beredar di berbagai platform, baik lokal maupun internasional. Ia menegaskan bahwa seluruh pulau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan negara yang di atur secara tegas dalam Undang-Undang.

Baca Juga :

Sinergi Tangani Kejahatan Pertanahan, BPN Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pra Operasi 2025

 

Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya tata kelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkeadilan dan berkelanjutan, agar tidak menimbulkan kesenjangan dan konflik penguasaan lahan di kemudian hari.

Baca Juga :

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat

Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap setiap bentuk pemanfaatan tanah dan pulau, terutama yang berkaitan dengan aset strategis nasional.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *