Delik INFO | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa tanah yang belum bersertipikat hingga tahun 2026 akan di ambil alih oleh negara. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Informasi terkait tanah girik yang tidak di daftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan di ambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa girik, verponding, dan letter C bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan petunjuk adanya bekas kepemilikan atas tanah adat. Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bekas hak lama tersebut tetap dapat di akui, di tegaskan, dan di konversi menjadi hak yang di akui negara melalui proses pendaftaran.
“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan yang bersangkutan memang menguasai tanahnya, tidak ada alasan negara mengambil tanah tersebut,” tambahnya.
Asnaedi juga mengacu pada ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa tanah bekas milik adat yang di miliki perorangan wajib di daftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Artinya, tahun 2026 menjadi batas waktu pendaftaran tanah-tanah tersebut, bukan batas akhir kepemilikan.
“Negara tidak merampas tanah milik rakyat. Sebaliknya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat di pertanggungjawabkan dan segera mendaftarkan tanah miliknya untuk mendapatkan sertipikat resmi sebagai bukti hukum yang sah.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran informasi palsu, Kementerian ATR/BPN menyediakan berbagai kanal resmi untuk mengakses informasi kebijakan pertanahan, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, dan layanan Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.