Redaksi
Delik INFO “Faktual & Terpercaya”
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Penanggung Jawab / Pemimpin Umum
Mirza Subing
(Memastikan operasional dan keberlanjutan media sesuai visi-misi)
Pemimpin Redaksi
Mirza Subing
(Memimpin keseluruhan aktivitas jurnalistik dan kebijakan editorial)
Wakil Pemimpin Redaksi
Aditiya Wisnu Pratama
(Mendampingi Pemred, koordinasi antar tim liputan)
Redaktur Pelaksana
Andika Pratama, S. Kom
(Mengelola teknis produksi konten harian dan editing)
Koordinator Liputan
Suwarno
(Mengatur penugasan wartawan dan prioritas berita)
Reporter / Wartawan
- Mirza Subing 1 – Fokus Hukum dan Kriminal
- Andika 2 – Fokus Investigasi dan Regulasi
- Panor FA. 3 – Fokus Sejarah, Legenda, dan Budaya
Editor
Andika
(Memeriksa dan menyunting naskah sebelum tayang)
Tim Multimedia / Desain
Wega
(Menangani visual, infografis, dan video pendukung konten)
Tim Hukum & Etik Media
Adv. Wilton Subing, SH
(Memberikan pendampingan terkait keberimbangan, hak jawab, dan sengketa pers)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Alamat Redaksi:
Jl. Flamboyan Raya No. 56 Kec. Ratu Agung
Kota Bengkulu, Provinsi, Kode Pos 38223
Email: redaksidelikonline@delikinfo.online
WhatsApp : +62 822-8026-2958
🧾 Keterangan Tambahan:
- Situs ini tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap reporter dilengkapi dengan ID Pers dan telah mengikuti pelatihan dasar jurnalistik.
- Koreksi atau keberatan terhadap isi berita dapat dikirim ke email redaksi.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Badan Hukum Media:
PT. Media Berita Indonesia
(Khusus Perusahaan Pers)
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Wartawan delikinfo.online namanya tercantum dalam box redaksi, dibekali dengan kartu pers dan surat tugas, serta dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).